SELAMAT DATANG PPID BAWASLU PROVINSI JAMBI   Click to listen highlighted text! SELAMAT DATANG PPID BAWASLU PROVINSI JAMBI

PROFIL SINGKAT PPID

diterbitkan oleh: Admin PPID Bawaslu Jambi July 6, 2020

PROFIL SINGKAT PPID

Bawaslu Provinsi Jambi menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau undang-undang. Keterbukaan informasi bagian dari kewajiban yang memang harus dipatuhi. Sebab, publik memiliki hak atas informasi.

Untuk itulah Bawaslu Provinsi Jambi membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik. PPID Bawaslu Provinsi Jambi terbentuk sejak tahun 2018. Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah keanggotaan Bawaslu Provinsi Jambi menjadi lima orang. Bawaslu Provinsi Jambi juga menyesuaikan pembentukan PPID, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang sudah diperbahurui dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Melihat perkembangan dan berpedoman dengan peraturan tersebut, Bawaslu Provinsi Jambi melalui Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Nomor: 013/HK.01.01/K/JA/01/2023 tentang pembentukan Tim Pelaksana PPID Bawaslu Provinsi Jambi, yang setiap tahun mengalami perubahan, menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan yang ada, untuk menjalankan roda organisasi dalam memberikan dan memastikan layanan informasi publik dapat berjalan dengan baik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun struktur organisasi Pejabat Informasi dan Dokumentasi di Bawaslu Provinsi Jambi sebagai berikut:

  1. Pembina PPID adalah Ketua Bawaslu Provinsi Jambi;
  2. Tim pertimbangan adalah Anggota Bawaslu Provinsi Jambi;
  3. Atasan PPID adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi;
  4. Pejabat PPID adalah Pejabat Esesoln III yang membidangi data dan Informasi;dan
  5. Petugas pelayanan Informasi adalah staf yang ditunjuk . (*)

Kata Kunci :

Jl. Slamet Riyadi No. 7 Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Danau Sipin (Belakang Kantor Dinas Dukcapil) Kota Jambi Kode Pos : 36122
0741-60215
0811-7424-375
bawaslujambi@gmail.com
Facebook Fanpage : Bawaslu Provinsi Jambi
Instagram : bawaslu_provinsi_jambi
Twitter : @JambiBawaslu
Youtube : Humas Bawaslu Jambi
Click to listen highlighted text!